Ditjen Pajak Juga Pantau Media Sosial Wajib Pajak
BUKAN hanya polisi yang memantau media sosial untuk mencegah ujaran kebencian (hate speech), pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga berencana untuk mencari data kekayaan wajib pajak (WP) melalui media sosial.
Diberitakan laman resmi Ditjen Pajak, pantauan di media sosial ini merupakan langkah awal sebelum dikonfirmasi pada orang yang bersangkutan.
Menurut pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, langkah pemantauan media sosial ini hanya salah satu metode pendekatan saja untuk menelusuri lebih mendalam lagi.
Dengan demikian, Ditjen Pajak bisa mendapatkan bukti bahwa orang tersebut memang orang mempunyai barang mewah.
Posting foto glamour atau barang mewah belum bisa dijadikan bukti bahwa mereka adalah pemilik dan wajib pajak. Nantinya, orang pajak juga akan menelusuri kebenarannya. Akan dicek juga apakah sudah punya NPWP dan melaporkannya.
Ditjen Pajak memantau media wajib pajak karena salah satu masalah rendahnya penerimaan pajak di Indonesia adalah sangat minimnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor orang pribadi.
Posting foto glamour atau barang mewah belum bisa dijadikan bukti bahwa mereka adalah pemilik dan wajib pajak. Nantinya, orang pajak juga akan menelusuri kebenarannya. Akan dicek juga apakah sudah punya NPWP dan melaporkannya.
Ditjen Pajak memantau media wajib pajak karena salah satu masalah rendahnya penerimaan pajak di Indonesia adalah sangat minimnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor orang pribadi.
Jadi, Anda yang suka pamer barang mewah di medsos, harus bertanggung jawab dengan bayar pajak dan harus terima risiko dipantau orang pajak.*
alternative link download